Gubernur BI jabatan mulia yang menakutkan

Sejak akhir masa pemerintahan Orde Baru jabatan Gubernur BI yang sangat bergengsi dan mulia karena menjadi jabatan yang sangat banyak dirindukan oleh para elit di negara kita. Namun seiring dengan berakhinya Pemerintahan Orde Baru dan digantikan oleh Pemerintahan era Reformasi jabatan ini yang untuk bisa menududuki singgasananya harus melalui fit and proper test di hadapan para anggota DPR RI yang terhormat menjadi sangat rawan terkena sanksi hukum yang berakibat para pejabatnya harus berurusan dengan hamba hukum, dan tidak jarang berakhir dengan menginapnya para Gubernurnya di hotel prodeo. Suatu kondisi yang sangat tidak menyenangkan karena biasanya kemana mana dikawal oleh para ajudan tegap yang disiplin serta hidup dengan layanan fasilitas yang aduhai pada akhirnya ternyata harus tinggal di hotel prodeo dengan tidur beralaskan kasur lipat yang tipis. Sejak era awal reformasi sampai saat ini semua yang pernah menjabat Gubernur BI harus mengakhiri karirnya dengan menginap di hotel prodeo yang menurut takaran universal merupakan tempat yang menakutkan bagi siapa saja sebab akan menimbulkan aib bagi keluarga karena streotip tempat yang hina bagi setiap orang yang mengkultuskan hidup damai sejahtera dan mulia di dunia. Mulai dari SD yang pernah berurusan dengan hamba hukum karena kasus BLBI tapi tidak sampai di vonis sebagai terpidana karena hanya para bawahannya yaitu para Direkturnya (PS dan HB) yang harus mempertanggung jawabkan sampai ke proses hukum akhir yaitu menjadi penghuni hotel prodeo , SS yang harus mempertanggung jawakan kasus Bank Bali sampai dengan BA yang terlibat dalam kasus penggelontoran dana Yayasan BI, kedua pejabat yang terakhir ini harus pindah tinggal dari rumah yang sangat nyaman , sejuk dan anggun ketempat tinggal yang tertutup jeruji besi serta berudara pengap.Entah siapa lagi korban berikutnya dari para petinggi BI ini yang harus menyusul para pendahulunya menginap di hotel prodeo. Ada apa sebenarnya dengan jabatan yang mulia dan bergengsi ini dan kenapa para pejabatnya menjadi begitu rawan terkena proses hukum pidana yang mengakibatkan mereka harus berurusan dengan realita hukum pidana yang sangat mengenaskan ini. Entahlah , mungkin Allahu a’lam jabatan yang menjadi pemimpin utama usaha peredaran dan simpan meminjam uang di negeri ini sangat dibenci oleh Allah SWT karena melanggar hukum yang sebenarnya telah diturunkanNya sebagai pedoman untuk bermuamalah bagi ummat manusia(Islam) di dunia seperti yang difirmankanNya dalam surat Al Baqarah ” Telah diharamkanNya riba dan telah dihalalkanNya jual beli bagi ummatnya (terjemahan bebas).Hal ini masih perlu pengkajian lebih mendalam karena saya sendiri yang awam ini hanya ingin urung opini dengan para terutama ikhwa dan ukhti serta para pakar sistim kepemerintahan, para cerdik pandai dan para ulama yang berminat menganalisis kondisi yang sangat tidak nyaman ini baik ditinjau dari segi ketaatan beragama maupun asas universal. Wassalam.

Leave a comment